Daftar denda kendaraan bermotor

Kamis, 29 Oktober 2009

Hati-hati mengendarai kendaraan bermotor jika tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa didenda hingga Rp 1 juta.

Penetapan denda itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum Pasal 281 yang berisi "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

"Itu denda maksimal. Ketentuan berapa pelanggar harus membayar denda itu kan nanti sesuai dengan sidangnya. Sebagai warga negara yang sadar hukum, sudah seharusnya mematuhi hukum. SIM diberikan kepada pengendara bukan hanya sebagai sertifikat dia bisa mengemudi. SIM dibuat agar pengendara punya pengetahuan berlalu lintas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana kepada detikcom, Rabu (28/10/2009).

Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan denda yang tidak sedikit. Dalam UU baru tersebut, sanksi denda minimal Rp 250 ribu dikenakan kepada setiap pelanggar. Berikut sejumlah sanksi denda dalam UU yang baru disahkan 22 Juni lalu.

Pasal 278, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Dikutip dari http://id.news.yahoo.com/dtik/20091028/tid-awas-tidak-kantongi-sim-bisa-didenda-b1ae096.html)

Diposting oleh Iccank MU di 23.26 0 komentar  

Hati-hati mengendarai kendaraan bermotor jika tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa didenda hingga Rp 1 juta.

Penetapan denda itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum Pasal 281 yang berisi "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

"Itu denda maksimal. Ketentuan berapa pelanggar harus membayar denda itu kan nanti sesuai dengan sidangnya. Sebagai warga negara yang sadar hukum, sudah seharusnya mematuhi hukum. SIM diberikan kepada pengendara bukan hanya sebagai sertifikat dia bisa mengemudi. SIM dibuat agar pengendara punya pengetahuan berlalu lintas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana kepada detikcom, Rabu (28/10/2009).

Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan denda yang tidak sedikit. Dalam UU baru tersebut, sanksi denda minimal Rp 250 ribu dikenakan kepada setiap pelanggar. Berikut sejumlah sanksi denda dalam UU yang baru disahkan 22 Juni lalu.

Pasal 278, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Dikutip dari http://id.news.yahoo.com/dtik/20091028/tid-awas-tidak-kantongi-sim-bisa-didenda-b1ae096.html)

Diposting oleh Iccank MU di 23.26 0 komentar  

Obama: Awas!! Facebook berbahaya

Selasa, 08 September 2009

Presiden Amerika Serikat Barack Obama, punya beberapa nasehat bagi kaum muda yang juga bermimpi jadi presiden seperti dirinya. Di antaranya adalah hati-hati melakukan postingan di Facebook ataupun di internet secara umum.Presiden berdarah Kenya ini menyampaikan beberapa nasehat politik praktis pada para pelajar di Wakefield High School di Virginia. Sebagian siswa rupanya penasaran tentang bagaimana cara meraih cita-cita jadi orang nomor satu di negeri Paman Sam. "Aku ingin tiap orang di sini agar hati-hati dengan apa yang kamu posting di Facebook, karena dalam zaman YouTube seperti sekarang apapun yang kamu lakukan suatu saat bisa diungkit kembali," tukas Obama seperti dilansir Bloomberg dan dikutip detikINET, Rabu (9/9/2009). "Itu aturan nomor satu".Memang, postingan di Facebook sering dinilai menentukan arah kesuksesan seseorang. Saat ini saja, banyak perusahaan memakai Facebook dalam rangka menilai kebiasaan ataupun sifat-sifat para calon karyawannya.Tak jarang seorang pegawai dipecat atau tidak jadi mendapat pekerjaan gara-gara sembarangan dengan postingannya di Facebook. Untuk itu Obama menyarankan kaum muda yang sering melakukan tindakan-tindakan bodoh agar tak sembarangan saat Facebook-an.Facebook yang didirikan tahun 2004 saat ini memiliki lebih dari 250 juta user aktif. Menurut pihak situs yang didirikan Mark Zuckerberg ini, lebih dari 30 juta pengguna memposting update status sekurangnya satu kali sehari. (Dikutp dari www.detik.com)

Diposting oleh Iccank MU di 22.22 0 komentar  

Trans Studio World at Makassar

Harga Minimum Paket Perorang :

Rp. 100.000
Sudah termasuk :
Harga Kartu Studio Pass (Dapat digunakan seterusnya) =Rp. 10.000
Tarif masuk berikut 15 wahana permainan (masing2 1x main) = Rp. 90.000

Harga tiket tambahan perorang perwahana :

  1. Trans City Theater Rp.15.000
  2. Studio Tour Rp.15.000
  3. Grand Esia Studio View Rp.10.000
  4. Hollywood Bumper Car Rp.15.000
  5. Sepeda Terbang Rp.15.000
  6. Rimba Express Rp.15.000
  7. Si Bolang Rp.10.000
  8. Safari Track Rp.15.000
  9. Balloon House Rp.10.000
  10. Karosel Rp.15.000
  11. Ayun Ombak Rp.15.000
  12. Angin Beliung Rp.15.000
  13. Kano Kali Rp.15.000
  14. Mini Boom Boom Car Rp.15.000
  15. Putar Petir Rp.15.000
Harga tiket permainan yang tidak termasuk dalam paket perorang :
  1. Bioskop 4D Rp.25.000
  2. Kids Studio Rp.25.000
  3. Magic Thunder Coaster Rp.25.000
  4. Dragon's Tower Rp.25.000
  5. Jelajah Rp.25.000
  6. Dunia Lain Rp.25.000
(Updated from www.makassarterkini.com)

Diposting oleh Iccank MU di 18.23 0 komentar  

Michael Jackson utang Rp. 4 Trilyun

Selasa, 30 Juni 2009


Sungguh malang nasib legenda raja pop dunia Michael Jackson. Setelah meninggal dunia pada 26 Juni lalu, 4 hari sebelumnya Jacko (sapaanya) telah menandatangani sebuah perjanjian dengan nilai kontrak Rp. 4 Trilyun dengan seorang promotor musik untuk menggelar sebuah konser yang bertajuk 'Come back' pada Juli tahun ini. Akibatnya, konser ini harus dibatalkan dan pihak Jacko terpaksa membayar denda pembatalan konser tersebut.

Kini keluarga Jacko harus menanggung biaya pembatalan kontrak tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah mereka sepakati.

Diposting oleh Iccank MU di 19.35 0 komentar